1. Pengertian dan Klasifikasi Bank
A.
Pengertian Bank
Bank adalah
sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan. Sedangkan menurut
undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
Novermber 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi
bank diatas dapat ditarik kesimulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti
tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk
lainnya.
B.
Klasifikasi Bank
Klasifikasi bank berdasarkan
fungsi atau satus operasi :
- Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan
- Sebagai banker’s bank atau lender of
last resort
- Memelihara stabilitas moneter
- Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat
Dengan demikian ada dua cara yang
dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
- Secara Konvensional
Dalam hal ini
bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada
umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan
jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank
akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan
tingkat yang lebih tinggi.
- Prinsip
Syari’ah
Pada butir 13
Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan :
- Bank Milik
Negara
Adalah bank yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang
baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
- Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank yang
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang
umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan
UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD
sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan
pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat
dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
- Bank Swasta
Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas
(PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
- Bank Swasta
Asing
Adalah bank-bank
umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di
negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di
DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta
asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota,
yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar),
Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank Umum
Campuran
Bank campuran
(joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau
lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara
dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara
Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa:
- Bank Devisa
Bank devisa (foreign
exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,
serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat
melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
- Bank Non
Devisa
Bank umum yang
masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam
negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi
bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha
minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
2. Sifat Industri Perbankan
Sebagai salah
satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung jasa
keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda atau motor
penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara,
salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan
tingkat perekonomian suatu Negara.
Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
(fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya
bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “
rush” dan akhirnya koleps.i AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi
krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan. Karena dua sifat khusus
tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh
pemerintah (most heavily regulated industries). Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus
dijaga.
3. Fungsi dan Peranan Bank Secara
Umum
Penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat
luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro,
deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga
Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan
Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan
fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman
uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Dalam menjalankan kegiatannya
bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
- Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan
dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang
diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada
unit defisit (borrower).
- Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
- Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus
dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas
kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak
yang mengalami kekurangan likuiditas.
- Efisiensi
(efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
4. Peranan Bank Indonesia dalam
Perbankan
Sebagai otoritas
moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja
menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan
dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas
moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak
artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas
moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan
begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari
efektivitas kebijakan moneter.
Sistem keuangan
merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi
ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat
berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental
akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi
sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem
keuangan juga masih merupakan tugas dan
tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya,
bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan?
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan
moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung
bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu,
untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu
kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya
kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif
haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam
pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan.
Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar,
memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan
hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder
serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk
menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia
telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel
II.
Ketiga, Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung
semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial
dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikatormacroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya
akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort(LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia
harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan
likuiditas tersebut.
5. Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini
dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil.
Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei
pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi
dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No
68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan
tahu persis rapor banknya.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang
minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988(Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto
88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan, beberapa
bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat
itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya,
karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana
terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian
memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses
globalisasi perbankan.
Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai
unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang
perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan
Paket 29 Mei 1993(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
6. Perkembangan Teknologi yang di
Terapkan dalam Perbankan
Semakin majunya
teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis
komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani
nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan
oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena
bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa
mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak
diterapkan bank.
Dalam dunia
perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah
strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses
inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang
via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine )
pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor
Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya
jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat,
efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di
rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi
(chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online,
sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa
terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet
atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia
perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah
strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses
inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction
(e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan
bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Berbagai macam Teknologi
Perbankan
Penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju
dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi
Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross
Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank
Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi
(TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam
layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang
pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di
“garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan,
dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang
digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya
electronic check conversion.
Saat ini
sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis
E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang
tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard).
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai
jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung
terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik
mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan
rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah
chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau
vendor.
Beberapa gambaran umum mengenai
jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini:
Jenis-jenis Teknologi E-Banking
A. Automated Teller Machine
(ATM).
Terminal
elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
B. Computer Banking.
Layanan bank
yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank,
untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan
lain-lain.
C. Computer Banking.
Kartu yang
digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening
banknya.
D. Direct Deposit.
Salah satu
bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau
instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun)
melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening
nasabah.
E. Direct Payment (also electronic bill
payment).
Salah satu
bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
F. Electronic Bill Presentment and Payment
(EBPP).
Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
G. Electronic Check
Conversion.
Proses konversi
informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke
dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau
proses lebih lanjut.
H. Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
I. Payroll Card.
Salah satu tipe
“stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek
yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau
Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu
tersebut secara elektronik.
J. Preauthorized Debit (or
automatic bill payment).
Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis
yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya
dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon,
dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening
kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
K. Prepaid Card.
Salah satu tipe
Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya
pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
L. Smart Card.
Salah satu tipe
stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau
microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau
melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
publik) atau sistem tertutup (misalnya Master Card atau Visa networks).
M. Stored-Value Card.
Kartu yang di
dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran
sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi
kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit
(issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana
pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan
jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum
digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah).
Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan
kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo
lainnya dalam jaringan antar bank.
Trend Produk Sistem Informasi
Perbankan
Saat ini bank ritel di Indonesia
memiliki produk dan layanan:
1. Tabungan
2. Deposito
3. Giro
4. Kartu Debit
5. Kartu Kredit
6. Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade
Finance)
Trend Transaksi
Jenis transaski
sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan
jaringan ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di
gerai, outlet tempat-tempat perbelanjaan.
Sebagai gambaran
BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai
fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.
Dengan jumlah
transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000
transaski dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya
sebesar 3,9 kali. Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan
meliputi:
- Mengecek saldo
- Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan
dan Penarikan Tunai
- Fasilitas untuk menerima Pembayaran
(speed collect)
- Pembukaan dan pengecekan L/C
Layanan On Line Banking
Seperti ungkapan futurolog
teknologi Nicholas Negroponte; bahwa dunia makin lama makin digital. Hal ini
ditengarai oleh pesatnya perkembangan transaksi bisnis dan kegiatan non-bisnis
yang makin beralih ke pemanfaatan komputer on-line.
Dipicu oleh
perkembangan Internet, makin meningkatnya kemampuan hardware dan software
dengan kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank
akan berbagai kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line
banking.
Saat ini standar
layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America
(BOA) bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time, namun banyak
lagi produk layanan berbasis on-line seperti:
- Packet S/W (Windows) gratis dan
tak terbatas sebagai antisipasi memenangkan persaingan teller-less.
- Packet
software keuangan (Quicken, MoneyOne, BankNow)
- Packet Entreprise Resourches Planning
(ERP software) yang tentunya sangat dibutuhkan dalam mengelola bisnisnya.
7. Peranan Jaringan Internet dalam Dunia Perbankan
Dalam
dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya
transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking.
Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain
transfer uang, pengecekan saldo, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, dan
informasi rekening. Di kota-kota besar, kita dapat memastikan kebanyakan orang
telah mempunyai rekening di bank. Rekening yang bisa berupa tabungan, rekening
koran, giro, ataupun deposito. Tapi melakukan transaksi di kantor bank
terkadang memakan waktu cukup lama terutama harus antri menunggu giliran. Tidak
jarang karena kesal dan tidak sabar menunggu dilayani sehingga memanfaatkan
cara lain yaitu seperti menggunakan ATM (anjungan tunai mandiri) bank yang
tersebar di beberapa tempat. Namun terkadang seseorang bisa bertambah kesal
karena di depan ATM ternyata terdapat barisan orang yang mengantri pula.
Memanfaatkan
internet sebagai salah satu jalur transaksi perbankan yang lebih mudah diakses
dimanapun seperti di rumah atau kantor dan juga kapanpun selama 24 jam satu
minggu penuh. Internet banking yang juga dikenal dengan istilah online banking
ini menurut situs wikipedia adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan
transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi
sistem keamanan.
Bagi
sebagian orang, internet banking sangat membantu karena bisa melakukan transaksi
perbankan di luar jam kerja bank yang sering pendek. Hanya membutuhkan koneksi
internet dan web browser seperti Internet Explorer. Sama sekali tidak
memerlukan perangkat lunak atau perangkat keras secara khusus. Jumlah konsumen
perbankan yang memilih internet banking sebagai cara yang paling disukai untuk
menangani keuangannya dewasa ini berkembang dengan sangat cepat. Hal ini
disebabkan mereka menyukai berbagai kemudahan dan fitur yang tersedia dalam
internet banking.
Internet
banking biasanya menyediakan fitur pembayaran berbagai rekening baik listrik,
telepon, kartu kredit dan sebagainya secara online. Selain itu, setiap saat
para konsumen bisa memeriksa dan mengunduh daftar transaksi keuangan mereka
atau jumlah simpanan secara online. Di Indonesia, internet banking telah
diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank
besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara
lain BCA, Bank Mandiri, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.
Mungkin
ada orang yang ragu menggunakan internet banking lantaran cemas pada sistem
keamanan internet yang sering dibobol oleh hacker atau cracker. Terutama sistem
keamanan dengan otorisasi password yang sudah cukup aman bagi kebanyakan situs
belanja online ternyata belum dianggap aman bagi internet banking di beberapa
negara. Beberapa bank melengkapi sistem keamanan internet banking dengan sistem
tambahan seperti enkripsi dan penggunaan password ganda yang salah satunya
selalu berubah-rubah setiap melakukan transaksi perbankan online.
Sistem
password ganda itulah yang diadopsi beberapa bank di Indonesia untuk melindungi
konsumen internet banking-nya seperti sistem KeyBCA yang digunakan BCA.
Pelanggan bank tersebut setiap ingin melakukan transaksi perbankan lewat
internet banking tidak hanya harus menggunakan PIN (personal identification
number) sebagai password, namun juga harus menggunakan KeyBCA, semacam
kalkulator elektronik untuk mengeluarkan password yang selalu berbeda untuk mengotorisasi
transaksi tersebut
Ada
beberapa strategi lainnya untuk melindungi internet banking seperti menggunakan
pembaca kartu chip bank konsumen yang bisa mengeluarkan password yang hanya
bisa dikenali kartu tersebut. Cara lain yaitu sertifikat digital yang dapat
mengotorisasi transaksi perbankan online dengan menghubungkannya pada peralatan
fisik milik konsumen seperti komputer atau ponsel. Memang sistem keamanan
internet banking tidak pernah 100% aman, namun penelitian menunjukkan perbankan
konvensional justru lebih rentan pada penipuan keuangan daripada internet
banking.